Surat Pindah Datang, Kabar Terbaru

SYAMSUL A. HASAN Sabtu, 2 Juni 2018 15:04 WIB
11445x ditampilkan Berita

Pondok Pesantren Sukorejo memahami beberapa keluhan dan kegelisahan para walisantri atau calon walisantri, terkait surat pindah datang bagi para santri Sukorejo. Di beberapa daerah mereka mengalami hambatan dalam mengurus surat pindah datang, atau pihak wali santri merasa keberatan dengan surat pindah datang tersebut. Lora Fadhail, Sekretaris Pondok Pesantren Sukorejo dalam surat edarannya, membeberkan sebagai berikut:

 

Pertama, setelah pihak pesantren berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo, istilah yang digunakan adalah “Surat Pindah Datang” bukan “Surat Pindah Domisili”, sebagaimana dalam Maklumat Pengasuh tertanggal 14 April 2018.

 

Kedua, surat pindah datang tersebut, secara prinsip merupakan suatu keharusan bagi semua santri Pondok Sukorejo dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan dan tafaqquh fiddin.

 

Ketiga, bagi santri yang berasal dari luar Kabupaten Situbondo, surat pindah datang tersebut disahkan atau dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten setempat. Sedangkan santri yang berasal dari Kabupaten Situbondo cukup disahkan atau dikeluarkan oleh kantor kecamatan.

 

Keempat, tatacara mengurus surat pindah datang tersebut dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan kemudian ke kantor kecamatan. Bagi santri yang berasal dari luar Kabupaten Situbondo, kemudian mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

 

Kelima, bagi walisantri yang menemukan kendala pelayanan dalam mengurus surat pindah datang sesuai ketentuan, maka Pondok Sukorejo mengharapkan adanya surat keterangan dari desa atau kecamatan ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Surat keterangan tersebut pada intinya berisi tentang problem atau kesulitan dalam kepengurusan surat pindah datang.

 

Keenam, bila poin nomor lima tersebut tidak terpenuhi atau bahkan walisantri yang keberatan dengan adanya surat pindah datang bagi putra-putrinya, maka Pondok Sukorejo mengharapkan para walisantri untuk membuat surat pernyataan yang berisi beberapa alasan dan argumentasi mengapa ia belum dapat mengurus atau membuat surat pindah datang bagi putra atau dan putrinya yang berstatus sebagai santri Pondok Sukorejo dengan didukung bukti yang otentik.

 

Ketujuh, pada bulan Syawal nanti, surat pindah datang atau surat pernyataan dari walisantri dikumpulkan kepada ketua kamarnya masing-masing. Kemudian, pengurus Pondok Sukorejo akan mengurus secara kolektif surat pindah datang tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.