Orasi Ilmiah Penganugrahan Gelar Kehormatan Dr (Hc) KH. Afifuddin Muhajir Di UIN Walisongo Semarang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Timbangan Syariat

ADMINPESANTREN Kamis, 21 Januari 2021 08:43 WIB
1308x ditampilkan Kabar Pesantren

Negara ini menderita oleh deretan episode penjajahan dalam rentang waktu yang panjang setelah mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Setelah proklamasi kemerdekaan, didirakanlah republik dan pemerintahan nasional. Dan untuk pertama kalinya setelah tiga ratus tahun bangsa ini merasakan nikmatnya kemerdekaan. Setelah melewati perbedaan pendapat yang tajam, para pendiri bangsa akhirnya sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar bagi Negara yang baru didirikan.

Saya berpandangan bahwa Pancasila dalam hubungannya dengan syariat berkisar di antara tiga kemungkinan. Pertama, ia tidak bertentangan dengan syariat karena berdasarkan istiqrā’ tidak ditemukan sama sekali ayat maupun hadis yang bertentangan dengan lima silanya. Kedua, ia sesuai dengan syariat karena berdasarkan istiqrā’ juga ditemukan sejumlah ayat dan hadis yang selaras dengan kelima silanya. Ketiga, ia adalah syariat itu sendiri.

Saya memiliki kesimpulan beberapa poin berikut. Pertama, NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat syar‘iy, yakni sesuai dengan syariat Islam baik dalamnashūshmaupunmaqāshid. Kedua, Pancasila bukan penghalang (māni‘) untuk menerapkan aturan syariat di negara yang berlandaskan atasnya. Ketiga, Konsekuensi menjadikan Pancasila sebagai dasar negara adalah seluruh undang-undang negara tidak boleh bertentangan dengan salah satu dari sila Pancasila. Keempat, Republik Indonesia adalah negara kesepakatan yang berdiri di atas asas yang mendapatkan kesepakatan.

 

Sekilas Sejarah Pancasila

Gerakan kemerdekaan Indonesia menunjukkan polarisasi bipolar. Gerakan nasional sekuler yang berdasarkan patriotisme ansih, dan gerakan nasional Islam yang berdasarkan Islam dan patriotisme. Kedua ideologi ini mewarnai sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Ada demarkasi yang jelas antara mereka yang menginginkan negara sekuler dengan mereka yang menginginkan negara Islam. Kekuatan Islam meminta agar Islam dan syariahnya menjadi dasar negara ini. Kekuatan sekuler menolaknya dan meminta sekularisme yang menjadi dasarnya. Itu adalah dua prinsip yang tidak dapat dikumpulkan karena keduanya berlawanan. Perselisihan ini sangat berbahaya. Sebab seandainya tidak menemukan kesepakatan, negara ini tidak akan pernah ada. Masing-masing kelompok bersikeras mewujudkan apa yang menjadi impiannya. Sementara air mata, darah, harta, dan jiwa semua telah dikorbakan.

Bahtiar mengatakan, “Tuntutan ideologis perjuangan

politik untuk sebuah negara Islam pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia hingga setidaknya tahun 1950-an adalah logis dan masuk akal, karena kondisi politik membuka peluang terjadinya persaingan aktif baik bagi kelompok Islam maupun nasionalis. Titik pusat perjuangan Islam adalah bentuk negara dan konstitusinya, karena Islam adalah agama dan sistem politik sekaligus. Oleh karena itu, jika Islam dipaksakan menjadi agama substansial pada masa itu, maka ini berarti Islam hanya terkait dengan nilai-nilai ajarannya, padahal negara yang dibentuk masih mencari wujud dasar negara, maka Islam wajib dipandang dan dipraktikkan pada tataran ideologis dan simbolik”.

Tanggal 1 Juni 1945, hari terakhir sidang pertama, Soekarno menyampaikan pidato yang mengajukan lima prinsip yang disebutnya Pancasila sebagai dasar negara, yaitu (1) kebangsaan, (2) internasionalisme, (3) demokrasi, (4) kesejahteraan sosial, dan

(5) ketuhanan. Soekarno menegaskan, dengan prinsip demokrasi, aturan-aturan Islam mungkin untuk kasi melalui badan perwakilan rakyat. Pidato kompromi Sukarno ini ternyata efektif meredam runcing perselisihan.

Akhirnya, kedua kelompok sepakat setelah memuncaknya dengan kesepakatan bahwa Pancasila lah yang menjadi dasar negara, bukan Islam seperti yang diinginkan oleh kaum Islamis, juga bukan sekularisme seperti yang dicita-citakan oleh kaum sekuler. Pancasila dalam hal ini lebih merupakan kontrak sosial dan kompromi politik daripada sebagai dasar dan falsafah negara. Demikianlah pendapat Sutan Takdir Ali Shahbana. Meski demikian, dia tetap memilih Pancasila karena mampu menyelamatkan rakyat Indonesia di saat krisis. Nasionalis Islam seperti Hamka, Saifuddin Zuhri, dan Muhammad Nasir juga memiliki pandangan yang sama.

Sementara itu, sub-komite beranggotakan delapan orang dibentuk untuk membahas, bersama Soekarno, masalah yang muncul. Panitia Sembilanbelas menyelesaikan Piagam Jakarta dan ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam tersebut mencakup lima prinsip berikut:

1.   Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja.

2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab 3. Persatoean Indonesia

4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seloeroeh rakjat Indonesia

Sehari setelah kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dideklarasikan sebagai dasar negara, dan ditempatkan pada pembukaan konstitusinya. Itu setelah penghapusan frasa “dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja.”, sehingga sila pertama berubah menjadi “Ketuhanan Yang Esa”. Alasan penghapusan adalah warning dari umat Kristiani di wilayah timur Indonesia untuk memisahkan diri dan membentuk negara merdeka bila frasa tersebut tidak dihilangkan. Tentu kekuatan Islam berkeberatan, tetapi setelah musyawarah dan istikharah, mereka akhirnya mantap menghapusnya. Mereka menilai ketiadaannya tidak seserius dan seberbahaya disintegrasi negara. Lagi pula, masih menurut mereka,

disintegrasi berarti mempersempit medan dakwah karena tidak ada kebebasan memasuki negara lain untuk kepentingan da‘wah ila Allāh .

Singkatnya, Pancasila melewati tiga tahapan. Pertama, tahap 1 Juni 1945, ketika Soekarno dalam pidatonya mengajukan lima prinsip yang dirumuskannya sendiri. Soekarno menamainya Pancasila. Benarlah pendapat yang menyatakan bahwa Pancasila lahir untuk pertama kalinya pada rentang waktu ini dengan pertimbangan bahwa Soekorno lah yang menamainya Pancasila di sela-sela pidatonya.

Kedua, tahap 22 Juni 1945, ketika Panitia Sembilan menetapkan lima prinsip yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Ketiga, tahap 18 Agustus, di mana disepakati penghapusan frasa “dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja”, dan menambahkan YangMaha Esa sebagai gantinya. Inilah fase terakhir Pancasila. Dengan pertimbangan ini dan dengan melihat bahwa kesepakatan ini tercapai setelah Negara berdiri, benar juga pendapat yang menyatakan bahwa Pancasila lahir pada masa ini (18 Agustus 1945). Adjektiva “keesaan” untuk nomina “ketuhanan” mengungkapkan kehendak sebagian besar penduduk, yakni umat Muhammad ` yang mengimani bahwa Allah  adalah Esa.

Terbetik dalam pikiran bahwa kesepakatan yang kita capai untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara bukanlah alternatif ideal, melainkan degradasi aspirasi dari apa yang diupayakan oleh kedua kelompok. Betul memang, ini adalah penurunan dari langit idealitas ke bumi realitas. Hal seperti ini acapkali terjadi, terutama dalam kehidupan kontemporer kita. Para ahli Fikih menyatakan bahwa di antara syarat hakim adalah memunyai kapasitas berijtihad, yakni menggali hukum langsung dari dalil-dalil terperinci (al-adillat al-tafshīliyyah). Sudah cukup lama umat Islam tidak menemukan hakim yang mencapai level kapasitas ini. Seandainya kita berkomitmen kaku pada syarat ini serta tidak mengabsahkan putusan hakim yang bukan mujtahid, barang pasti permasalahan-permasalahan hukum terbengkalai tanpa putusan dan masyarakat berada dalam krisis.

Kondisi demikian tidak direstui oleh syarī‘ahħanaah  yang toleran, ia tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Allah be                                             “Tuhan tidak membebanijiwa diluarkekuatannya.” Al-Bukhari  meriwayatkan bahwa Rasulullah  bersabda: “Jadi jika saya melarang kalian sesuatu, hindarilah, dan jika saya memerintahkan Anda untuk melakukan sesuatu, lakukan semampu kalian”. Sabdanya lagi, “Tuhan senang bahwa hukum rukhsah (dispensasi) dipilih hamba-Nya, sesenang hukum ‘azīmah yang dipilih.” Bisa dikatakan bahwa kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara menjadi hal ideal karena telah menjadi satu-satunya cara menyelesaikan perselisihan dan pertentangan. Tanpa kehadirannya, semua akan merasakan kekecewaan karena harapan tidak berbuah kenyataan. Pada dimensi ini, realitas menjadi idealitas. Sebab mara bahaya harus dihindarkan, mengusir mafsadat diutamakan daripada mengundang maslahat, dan apa yang tidak mungkin diraih seutuhnya jangan sampai ditinggalkan sepenuhnya. (BERSAMBUNG)